Korban Minta Polres Jombang Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencurian Meski Barang Telah Dikembalikan
Jombang, Jawa Timur Kalibernusantaranews.id–Barang Dikembalikan Usai Laporan Dibuat, Korban Minta Polres Jombang-Polda Jatim Tetap Tegakkan Proses Hukum
"Sebuah perkara dugaan pengambilan barang tanpa izin di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah seluruh barang yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp30 juta dikembalikan sehari setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Pengembalian itu pun memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengembalian barang otomatis menghapus dugaan tindak pidana dan menghentikan proses hukum?
Dua Kali Pengambilan, Laporan Resmi Dibuat ke Polres Jombang
Korban, Suhandik (40), warga Dusun Kedungsari, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, melaporkan SY, warga Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, ke Polres Jombang pada 30 Juli 2026. Menurut keterangan korban, dugaan pengambilan barang terjadi dalam dua peristiwa terpisah, yakni pada 21 Juli 2026 dan 29 Juli 2026.
Barang Dikembalikan Sehari Setelah Laporan Dibuat
Pada 31 Juli 2026, atau sehari setelah laporan resmi dibuat, barang-barang tersebut dikembalikan ke rumah korban menggunakan dua kali angkutan mobil pikap. Proses pengembalian itu berlangsung saat nenek korban, Arbaatun (sekitar 80 tahun), sedang melaksanakan salat Dhuhur di dalam rumah. Dari dalam ruangan, beliau mendengar suara benturan keras dari arah jendela. Saat keluar, mendapati beberapa orang telah berada di dalam rumah dan sedang memindahkan barang-barang. Peristiwa tersebut juga diketahui oleh sejumlah warga sekitar.
Pengembalian Barang Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan penting dalam penegakan hukum pidana: apakah pengembalian barang setelah laporan polisi dibuat dapat menghapus dugaan tindak pidana?
Secara prinsip hukum pidana Indonesia, pengembalian barang tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun menghentikan proses penyidikan. Pengembalian dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam proses hukum, namun penyidik tetap berkewajiban meneliti seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta menilai apakah unsur-unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Minta Penegakan Hukum Secara Profesional dan Transparan
Merespons perkembangan tersebut, Suhandik meminta Polres Jombang, Polsek Gudo, dan Polda Jawa Timur untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan independen.
“Yang perlu diuji dalam proses hukum bukan hanya keberadaan barang saat ini, melainkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti lain yang relevan. Saya tidak mencari sensasi ataupun menghakimi siapa pun. Saya hanya meminta agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, biarlah penyidik bekerja secara profesional dan pengadilan yang memberikan penilaian akhir berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujar Suhandik.
Kajian Hukum: Perbuatan Tersebut Diduga Melanggar Ketentuan Berikut
1. Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pencurian
"Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum..."
Pengambilan barang milik orang lain tanpa izin, meskipun dengan alasan adanya utang-piutang, tetap tergolong pencurian. Adanya utang belum tentu berarti lunas dengan mengambil barang sendiri; pengambilan paksa bukanlah jalur hukum yang sah. Jalur yang benar adalah gugatan melalui pengadilan, bukan mengambil secara sepihak.
Ancaman hukuman: Penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V (maksimal Rp500 juta).
2. Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 — Pencurian dengan Kualifikasi
Jika terbukti pengambilan dilakukan dengan masuk ke rumah tanpa izin dan/atau dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama, maka kualifikasi meningkat menjadi pencurian dengan kualifikasi.
Ancaman hukuman: Penjara paling lama 7 tahun.
3. Prinsip Hukum: Utang Tidak Boleh Diselesaikan dengan Mengambil Barang Sendiri
Adanya utang-piutang tidak memberi hak kepada penagih untuk mengambil barang milik penghutang secara sepihak. Hal itu tetap melanggar hukum. Yang berhak mengeksekusi barang atas dasar putusan pengadilan hanyalah Pengadilan melalui juru sita, bukan perorangan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan. Oleh karenanya, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Redaksi