<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Kaliber Nusantara News</title>
                <atom:link href="https://kalibernusantaranews.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://kalibernusantaranews.id/</link>
                <description>Bukan sekadar media berita, tetapi menjadi ruang pencatat perjalanan bangsa dalam mencatat kebijakan, kekuasaan, kegagalan, harapan, dan suara rakyat yang sering terabaikan.</description>
                <lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2026 23:18:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://kalibernusantaranews.id/</generator>
                <image>
                    <url>https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/logo/296041.jpg</url>
                    <title>Kaliber Nusantara News</title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Supriyono, warga Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpad]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-157-supriyono-warga-desa-wangkal-kepuh-kecamatan-gudo-kabupaten-jombang-dilaporkan-ke-sentra-pelayanan-kepolisian-terpad</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-157-supriyono-warga-desa-wangkal-kepuh-kecamatan-gudo-kabupaten-jombang-dilaporkan-ke-sentra-pelayanan-kepolisian-terpad</guid>
                    <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 23:18:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Supriyono, warga Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG</strong> <span style="color: #3598db;">Kalibernusantara.id-</span> Supriyono, warga Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Jumat malam, 31 Juli 2026. Pedagang daging ayam tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp 500 juta). Pelapor ialah Suhandik (40 tahun), warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Laporan teregister di SPKT Polres Jombang nomor : LPM/673.RESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.&nbsp;</p>
<p>Saat diwawancara wartawan usai membuat laporan, Suhandik merinci, barang-barang yang diambil oleh Terlapor di rumahnya diantaranya 1 unit motor merk Yamaha Mio milik tantenya, 1 lemari baju terbuat dari kayu jati beserta pakaiannya dan istrinya di dalamnya, lemari terbuat dari plastik beserta pakaian milik anaknya, meja rias terbuat dari kayu jati, lemari es, kipas angin, 2 unit TV, kursi Sofa, speaker active, timbangan, spring bead beserta bantal dan guling serta selimut, dan beberapa barang.</p>
<p>"Di rumah itu ada Mbah sendirian yang menempati. Sedangkan saya beserta istri dan anak nge-kost di Gresik. Istri saya di Gresik kerja jualan, sedangkan saya kerja seadanya," kata Suhandik.</p>
<p>Suhandik menguraikan kronologi kejadian hingga beberapa barang miliknya diduga diambil oleh Terlapor. Menurutnya, kejadian bermula tatkala dia meminjam uang Rp 25 juta kepada Terlapor pada Januari 2026. Atas pinjaman tersebut, Suhandik menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) sebidang sawah atas namanya.</p>
<p>"Uang itu dibuat modal usaha pembibitan lele. Namun karena faktor cuaca, lele banyak yang mati. Usaha itu gagal sehingga saya belum bisa membayar hutang ke Terlapor. Saya juga menyampaikan ke Terlapor atas kondisi saya, dan Terlapor memahami keuangan saya," katanya.</p>
<p>Saat kondisi ekonominya tidak stabil, Suhandik berupaya mencari kerja agar segera melunasi hutangnya. Lalu dia mendapat tawaran kerja di Bali. Pada pertengahan Juni 2026, dia berangkat ke Bali untuk mencari kerja.</p>
<p>Selama di Bali, Suhandik menjual handphone (HP) satu-satunya untuk biaya hidup sehari-hari. Sebelum dijual, dia pernah sekali berkomunikasi dengan Terlapor untuk mengabari bahwa dirinya sedang bekerja di Bali.</p>
<p>"Pertengahan Juli 2026, saya pulang ke Gresik di tempat kost. Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB, istrinya dihubungi oleh Ana, tetangganya di rumah Jombang. Ana memberi tahu kalau ada orang yang mengambil barang-barang saya di rumah. Dan yang mengambil adalah Terlapor orang Wangkal. Saat itu saya biarkan karena merasa saya punya hutang," ujarnya.</p>
<p>Kemudian pada Rabu, 29 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, istrinya dihubungi lagi oleh Ana yang memberi tahu bahwa Terlapor datang lagi ke rumahnya dan mengambil barang-barang miliknya lagi. Suhandik mendatangi rumahnya dan mendapati beberapa barangnya hilang.</p>
<p>"Dari barang elektronik, lemari, pakaian, hingga sepeda, dibawa semua oleh Terlapor diangkut dengan kendaraaan. Saya tidak terima atas kejadian itu. Harusnya jika mau ambil barang-barang di rumah, kembalikan sertifikat saya. Dan saya memilih laporan karena selain dirugikan secara materi, Mbah saya sakit karena kejadian itu. Saya malu. Saya niat nyaur hutang, bukan menghilang," katanya.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, Suhandik mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>"Berharap Polres Jombang menindaklanjuti laporan saya," ujarnya. (*)BERSAMBUNG</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/1002455121.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Supriyono, warga Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpad]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Mafia Solar Subsidi Merajalela Di SPBU 54.612.42 Lingkar Timur, Kecamatan Buduran Di kuras Abis oleh OJI DKK]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-156-dugaan-mafia-solar-subsidi-merajalela-di-spbu-5461242-lingkar-timur-kecamatan-buduran-di-kuras-abis-oleh-oji-dkk</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-156-dugaan-mafia-solar-subsidi-merajalela-di-spbu-5461242-lingkar-timur-kecamatan-buduran-di-kuras-abis-oleh-oji-dkk</guid>
                    <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 16:24:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Dugaan Mafia Solar Subsidi Merajalela Di SPBU 54.612.42 Lingkar Timur, Kecamatan Buduran Di kuras Abis oleh OJI DKK]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Dugaan Mafia Solar Subsidi Merajalela Di SPBU 54.612.42 Lingkar Timur, Kecamatan Buduran Di kuras Abis oleh OJI DKK⁹</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SIDOARJO, KNN.ID- Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama sejumlah instansi terkait membentuk suatu Tim Satuan Tugas (satgas) dalam pengawasan dan pemantauan BBM bersubsidi jenis Solar, Namun nyatanya Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi di beberapa SPBU wilayah hukum polres sidoarjo. Atas dugaan minimnya penindakan terhadap praktik mafia BBM Subsidi yang terjadi di SPBU 54.612.42 wilayah hukum Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.&nbsp;</p>
<p>Modus yang digunakan oleh operator SPBU 54.612.42 &nbsp;yang berada di Jalan Lingkat Timur, kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo telah bekerja sama dengan Dua Mafia Solar yang bernama Didin Dan Oji telah melakukan penyelewengan BBM subsidi dengan pengisian secara berulang dengan menggunakan barcode cadangan yang sudah disiapkan sebelumnya, Salah satunya armada modifikasi box warna kuning-putih telah Diduga pemilik armada tersebut bernama Didin Dan Oji yang menyediakan alat untuk melakukan penyelewengan BBM Subsidi jenis solar dan bekerja sama dengan operator SPBU 54.612.42 Lingkat Timur, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.&nbsp;</p>
<p>Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang kemudian di jual kembali dengan harga Non Subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar serta merugikan negara, sangat jelas sudah melanggar hukum yang Sudah ditentukan, setiap orang yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).</p>
<p>Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).</p>
<p>Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.</p>
<p>Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (&ldquo;KUHP&rdquo;).&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah truk box berwarna kuning-putih telah Adanya dugaan melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang, Kendaraan tersebut dikaitkan oleh mafia solar yang bernama "Didin dan Oji". Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.&nbsp;</p>
<p>Masyarakat berharap kepada pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait, melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap penimbunan ataupun penyaluran BBM subsidi. Penegakan hukum secara tegas dinilai penting agar distribusi Solar subsidi tersebut tepat pada sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang memang Sudah menjadi bagian dari haknya.&nbsp;</p>
<p>Apabila berita ini telah diterbitkan dan belum terdapat pernyataan resmi dari pengelola SPBU 54.612.42 maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut, Redaksi dari LayTerkini.com berserta media Kalibernusantaranews.id&nbsp; tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang hingga sesuai Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p>Pemerintah dan Pertamina terus mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diimbau melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.<br />Apabila Anda memiliki data pendukung seperti nomor polisi truk, waktu kejadian, foto, atau video, berita ini dapat diperkuat dengan informasi yang lebih rinci dan tetap berimbang.</p>
<p>Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami sebagai awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT. Pertamina bertempat di Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas.&nbsp;</p>
<p>Temuan dari tim investigasi awak media bagian suatu pilar demokrasi negara yang diharapkan pihak jajaran Polda Jatim dan Mabes Polri segera ditindak lanjuti secara tegas agar diberikan sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/10024483051.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dugaan Mafia Solar Subsidi Merajalela Di SPBU 54.612.42 Lingkar Timur, Kecamatan Buduran Di kuras Abis oleh OJI DKK]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Geger! Mobil KPUD Jatim Kepergok &#039;Check-In&#039; di Trawas Saat Jam Kerja]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-155-geger-mobil-kpud-jatim-kepergok-check-in-di-trawas-saat-jam-kerja</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-155-geger-mobil-kpud-jatim-kepergok-check-in-di-trawas-saat-jam-kerja</guid>
                    <pubDate>Mon, 20 Jul 2026 20:32:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Geger! Mobil KPUD Jatim Kepergok 'Check-In' di Trawas Saat Jam Kerja]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Geger! Mobil KPUD Jatim Kepergok 'Check-In' di Trawas Saat Jam Kerja</strong></p>
<p>MOJOKERTO,&nbsp; KNN.ID&ndash; Geger mobil dinas pelat merah terpergok sedang parkir di sebuah penginapan di kawasan Wisata Trawas saat hari dan jam kerja efektif. Diduga kuat, kendaraan tersebut dipergunakan oleh oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim.&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan bukti tangkapan layar kamera GPS yang masuk ke meja redaksi, mobil dinas berjenis SUV Isuzu mu-X berwarna hitam, dengan pelat merah bernomor polisi L 17 tersebut berada di parkiran Grand Wizh Hotel wilayah Jibru, Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.</p>
<p>"Saya lihat di parkiran hotel itu Jumat (3 Juli 2026) jam 09.44 WIB. Lalu saya foto pakai kamera watermark GPS. Sehari sebelumnya ga ada mobil itu di parkiran. Saya curiga orangnya lagi check in di Hotel Grand Wizh," kata sumber yang tidak mau disebut namanya dalam berita ini, Kamis (16/7/26).&nbsp;</p>
<p>Ditegaskan narasumber kembali, bahwa di penginapan itu sedang tidak ada acara kedinasan apapun. Sebab, ia berada di hotel sejak sehari sebelumnya untuk menginap bersama keluarganya. "Ga ada acara apa-apa di hotel. Lha wong saya nginep. Paginya saya baru tahu," tegasnya.&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Jawa Timur belum memberikan kejelasan. Ketua sekaligus Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPUD Jatim, Aang Kunaifi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai ada atau tidaknya agenda kedinasan resmi di kawasan wisata Trawas pada Jumat pagi tersebut, memilih tidak merespons dan bungkam.</p>
<p>Untuk diketahui, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau non-dinas ini dinilai telah menabrak regulasi hukum yang berlaku secara telak.&nbsp;</p>
<p>Penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara ketat untuk mencegah penyelewengan uang rakyat, di antaranya :</p>
<p>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana mewajibkan setiap aparatur menjaga integritas dan melarang keras penyalahgunaan wewenang serta fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Pelanggar aturan ini terancam sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan"</p>
<p>Kemudian peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, Secara eksplisit menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, serta hanya digunakan pada hari kerja.</p>
<p>Dan selanjutnya asas Kepatutan dan Pengawasan Anggaran yang berbunyi bahwa mengingat biaya operasional, bahan bakar, dan perawatan mobil dinas dibiayai oleh APBD yang bersumber dari pajak masyarakat, penggunaannya di luar agenda dinas berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/379179.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Geger! Mobil KPUD Jatim Kepergok &#039;Check-In&#039; di Trawas Saat Jam Kerja]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik dan Pemerintahan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Judi Jiki Diduga Bebas Beroperasi di Pasar Hewan Gelagaweroh, Warga Desak APH Bertindak Tegasl]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-154-judi-jiki-diduga-bebas-beroperasi-di-pasar-hewan-gelagaweroh-warga-desak-aph-bertindak-tegasl</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-154-judi-jiki-diduga-bebas-beroperasi-di-pasar-hewan-gelagaweroh-warga-desak-aph-bertindak-tegasl</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 19:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Judi Jiki Diduga Bebas Beroperasi di Pasar Hewan Gelagaweroh, Warga Desak APH Bertindak Tegas]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Judi Jiki Diduga Bebas Beroperasi di Pasar Hewan Gelagaweroh, Warga Desak APH Bertindak Tegas</strong></p>
<p><br /><strong>Jember KNN.ID</strong>&ndash; Praktik perjudian jenis jiki diduga masih berlangsung secara terang-terangan di kawasan Pasar Hewan Gelagaweroh, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Rabu (15/7/2026).&nbsp;</p>
<p>Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu memicu keresahan masyarakat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, praktik perjudian tersebut diduga beroperasi secara rutin setiap kali aktivitas pasar hewan berlangsung. Diketahui bahwa bandar berinisial MD . Warga menilai aktivitas itu dilakukan secara terbuka sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa hingga saat ini belum ada penindakan dari aparat penegak hukum (APH).</p>
<p>Selain itu, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa bandar perjudian tersebut merupakan seorang anggota TNI aktif. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi serta penyelidikan dari pihak berwenang.</p>
<p>Masyarakat juga mengaku resah karena praktik perjudian tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, memicu tindak kriminalitas, serta memberikan dampak sosial yang buruk bagi lingkungan sekitar.&nbsp;</p>
<p>Sejumlah warga bahkan menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut karena hingga kini belum pernah terdengar adanya penindakan.</p>
<p>Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian. Apabila dugaan keterlibatan oknum anggota TNI terbukti, masyarakat juga meminta agar institusi TNI melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyelenggaraan atau pemberian kesempatan untuk melakukan perjudian tanpa izin. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai sanksi bagi pihak yang turut bermain judi.</p>
<p>Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik perjudian yang telah berlangsung lama tersebut.&nbsp;</p>
<p>Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.vc</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/363117.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Judi Jiki Diduga Bebas Beroperasi di Pasar Hewan Gelagaweroh, Warga Desak APH Bertindak Tegasl]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas;Bupati Dan Kapolres Sidoarjo Segera Me]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-153-warga-desa-klurak-sidoarjo-resah-kalangan-sabung-ayam-dan-dadu-masih-beraktivitasbupati-dan-kapolres-sidoarjo-segera-me</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-153-warga-desa-klurak-sidoarjo-resah-kalangan-sabung-ayam-dan-dadu-masih-beraktivitasbupati-dan-kapolres-sidoarjo-segera-me</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 16:26:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas;Bupati Dan Kapolres Sidoarjo Segera Menindak]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas;Bupati Dan Kapolres Sidoarjo Segera Menindak</strong></p>
<p><strong>Sidoarjo,KNN.ID- </strong>Perjudian 303 sabung ayam dan dadu masih beraktifitas tanpa hambatan. Hal ini dugaan semakin kuat aroma aliran atensi kepada pihak pemerintah Sidoarjo maupun Penegak Hukum Polres bersama jajarannya Polsek.Rabu 15 Juli 2026. Dikabarkan dalam plafon media sosial kalangan Desa Klurak Kecamatan Candi sudah di tutup dilakukan pembongkaran dan pembakaran,nyatanya itu semua adegan kamuflase.</p>
<p>" Menurut keterangan warga Desa Klurak,sebut saja (dian).Kalangan yang berdiri di wilayahnya semakin bertambah besar. Tidak ada keseriusan dalam menindak para penyelenggara judi oleh Aparat Kepolisian setempat."tuturnya&nbsp;</p>
<p>Masih (Dian),perjudian di Desa nya membuat resah semua warga,cuma mereka tidak berani karena lokasi tersebut mempunyai beking kuat dari dari Penegak Hukum.</p>
<p>Jadi warga tidak ada yang berani menyuarakan lokasi tersebut. Ada beberapa warga yang berani bersuara kepada media online seperti saya.tim saya akan tetap kawal dan menyuarakannya. Sudah jelas kegiatan mereka sudah melawan hukum,kenapa tidak ada tindakan serius. Apa mungkin menerima sesuatu dari kalangan klurak Candi.kalau kalangan sabung ayam masih ada di desa saya,tidak ada tindakan. Kami bersama tim akan hering ke kantor Bupati dan DPRD."tegasnya&nbsp;</p>
<p>Wabup Sidoarjo saat Hj. Mimik Idayana saat di konfirmasi melalui Whatshap di nomor +62 812-9399-2XXX terkait perjudian,apa boleh perjudian di Kecamatan Candi beraktifitas. Jawabnya,;Tidak boleh mas,dimana titik lokasinya. Ucap Wabub.</p>
<p>Humas Polres Novi saat di konfirmasi oleh awak media terkait perjudian di Desa Klurak Kecamatan Candi Sidoarjo, begini jawabnya ." Terima kasih atas informasi yang diberikan dan kepeduliannya terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Candi, namun masyarakat dapat melaporkan giat yg dianggap meresahkan secara langsung melalui Layanan Kepolisian 110 atau hotline dumas WA 08155100110. Demikian terimakasih.</p>
<p>Melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Dumas nomor 09155100110,responcepat oleh pengaduan. (Baik Ibu,Terimasih atasinformasinya yang diberikan,selanjutnya akan kami teruskan ke Polsek Candi).</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/362645.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas;Bupati Dan Kapolres Sidoarjo Segera Me]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Mediasi Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Memanas, Desa Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-152-mediasi-citizen-lawsuit-ptsl-randupitu-memanas-desa-tolak-mentah-mentah-resume-perdamaian-penggugat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-152-mediasi-citizen-lawsuit-ptsl-randupitu-memanas-desa-tolak-mentah-mentah-resume-perdamaian-penggugat</guid>
                    <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 10:37:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Mediasi Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Memanas, Desa Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Mediasi Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Memanas, Desa Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat</strong></em></p>
<p><strong>Pasuruan,KNN.ID</strong>&ndash; Mediasi lanjutan gugatan citizen lawsuit terkait Program PTSL Desa Randupitu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026).</p>
<p>Dalam pertemuan itu, penggugat menyerahkan resume perdamaian, namun langsung ditolak pihak Desa Randupitu dan Panitia PTSL.</p>
<p>Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengatakan mediasi tetap berjalan meski Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir.</p>
<p>"Resume perdamaian sudah kami sampaikan. Mediator memberi waktu satu minggu kepada para tergugat untuk memberikan jawaban tertulis," kata Kudus.</p>
<p>Ia menegaskan, gugatan diajukan karena masyarakat mempersoalkan biaya PTSL dan meminta pemerintah daerah membuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum.</p>
<p>"Kami berharap ada kejelasan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya singkat.</p>
<p>Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., memastikan seluruh isi resume perdamaian ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.</p>
<p>"Permintaan penggugat tidak bisa dipenuhi. Kalau mempermasalahkan aturan, jalurnya bukan melalui mediasi, melainkan uji materi sesuai ketentuan," tegas Nofi.</p>
<p>Ia juga menolak tuntutan pengembalian biaya PTSL. Menurutnya, seluruh tahapan program telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dan program tetap berjalan.</p>
<p>"Program tidak gagal, sehingga tidak ada alasan mengembalikan biaya yang sudah disepakati peserta," katanya.</p>
<p>Nofi juga menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta langsung Program PTSL.</p>
<p>"Yang berhak menggugat adalah pihak yang benar-benar dirugikan. Sepanjang peserta tidak keberatan, program tetap sah dijalankan," pungkasnya.</p>
<p>Hakim mediator memberikan waktu hingga pekan depan kepada para tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang diajukan penggugat.</p>
<p>(RIL/RED/LIM)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/358573.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Mediasi Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Memanas, Desa Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Box redaksi]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-151-box-redaksi-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-151-box-redaksi-</guid>
                    <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 21:06:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[ BOX REDAKSI BAHWA MEDIA INI DI NAUNGI:
       PT LEONA NUSANTARA JAYA 
                SK.KEMENKUMHAM
NOMER AHU : A097458.AH.01.30.Tahun 2026
NPWP :1000.00]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;BOX REDAKSI BAHWA MEDIA INI DI NAUNGI:</p>
<p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;PT LEONA NUSANTARA JAYA&nbsp;</p>
<p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; SK.KEMENKUMHAM</p>
<p>NOMER AHU : A097458.AH.01.30.Tahun 2026</p>
<p>NPWP :1000.0000.1001.8632</p>
<p>N I B : 2606260105815</p>
<p><br />DIREKTUR UTAMA : SULISTIONO</p>
<p>WAKIL DIREKTUR :EDDY MUCH ROBIN</p>
<p>DEWAN PENASEHAT :<br />DEWAN PEMBINA :&nbsp;<br />SEKRETARIS :&nbsp;</p>
<p><br />Dewan Hukum 1 : Oktara Dwi Sandi, S.H&nbsp;</p>
<p><br />PIMPINAN REDAKSI :SULISTIONO<br />WAKIL REDAKSI : RIA KASTA ANTONIO&nbsp;<br />REDAKTUR :&nbsp;</p>
<p>BENDAHARA : WINDY DANI RACMAN</p>
<p><br />DIVISI.INVESTIGASI :&nbsp;<br />STAF REDAKSI &nbsp;:<br />KAPERWIL JATIM :&nbsp;</p>
<p>KORWIL JATIM :&nbsp;</p>
<p>WARTAWAN JATIM :YASA WIJAYA&nbsp;</p>
<p><br />DIV.IT / MEDIA SOSIAL :&nbsp;<br />Kordinator Liputan Jatim ( KORLIP ) :&nbsp;<br />KABIRO SURABAYA :&nbsp;<br />WAKABIRO SURABAYA :&nbsp;<br />WARTAWAN &nbsp;SURABAYA &nbsp;:&nbsp;</p>
<p>KABIRO SIDOARJO : &nbsp;</p>
<p>KABIRO PASURUAN:</p>
<p>KABIRO GERSIK : &nbsp;</p>
<p>KABIRO LAMONGAN:</p>
<p>KABIRO TUBAN :&nbsp;</p>
<p>KABIRO MALANG:</p>
<p>KABIRO KEDIRI:&nbsp;</p>
<p>KABIRO BLITAR :</p>
<p>KABIRO TULUNGAGUNG :</p>
<p>KABIRO NGAWI:</p>
<p>KABIRO MAGETAN:</p>
<p>KABIRO PACITAN:</p>
<p>KABIRO PONOROGO:</p>
<p>KABIRO NGANJUK :&nbsp;</p>
<p>KABIRO JEMBER:&nbsp;</p>
<p>KABIRO PROBOLINGGO:</p>
<p>KABIRO LUMAJANG:</p>
<p>KAPERWIL BALI :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>catatan<br />Wartawan media &nbsp;KALIBER NUSANTARA NEWS dibekali kartu PERS / id card dan surat tugas yang tercantum / tertulis namanya pada Box Redaksi KALIBER NUSANTARA NEWS. Apabila namanya tidak tercantum / tidak tertulis pada Box Redaksi media KALIBER NUSANTARA NEWS &nbsp;berarti bukan wartawan dari media KALIBER NUSANTARA NEWS jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku dirinya wartawan KALIBER NUSANTARA NEWS &nbsp;sedangkan namanya tidak tercantum di box redaksi maka Pihak Redaksi Tidak Bertanggungjawab terhadap Oknum terssebut atas segala bentuk dan tindakan melanggar Hukum / Peraturan serta kode etik yang Bekerja dalam koridor / naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers</p>
<p>silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib</p>
<p>&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;Alamat Perusahaan / Redaksi</p>
<p><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; JL Kutisari &nbsp;SURABAYA&nbsp;<br />&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; NO TLP 1 &nbsp;081333544646<br />&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; NO TLP 2 0812-2505-5986&nbsp;</p>
<p>&nbsp;<br />Email : kalibernusantaranews@gmail.com<br />&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/295989.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Box redaksi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekonomi dan Bisnis]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[POLRES BLITAR KOTA HARUS TINDAK TEGAS ADANYA SAMBUNG AYAM DAN CAP JIKY DI DUA KECAMATAN PONGGOK DAN SRENGGAT.]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-150-polres-blitar-kota-harus-tindak-tegas-adanya-sambung-ayam-dan-cap-jiky-di-dua-kecamatan-ponggok-dan-srenggat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-150-polres-blitar-kota-harus-tindak-tegas-adanya-sambung-ayam-dan-cap-jiky-di-dua-kecamatan-ponggok-dan-srenggat</guid>
                    <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 16:21:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[POLRES BLITAR KOTA HARUS TINDAK TEGAS ADANYA SAMBUNG AYAM DAN CAP JIKY DI DUA KECAMATAN PONGGOK DAN SREGGAT.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>POLRES BLITAR KOTA HARUS TINDAK TEGAS ADANYA SAMBUNG AYAM DAN CAP JIKY DI DUA KECAMATAN PONGGOK DAN SERGAT.</strong></p>
<p><br /><strong>Blitar Kota KNN.ID Di kutip tanggal 11 juli 2026 /</strong></p>
<p>Aktivitas perjudian sabung ayam diduga kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Blitar Kota . Di tengah gencarnya berbagai program pemberantasan penyakit masyarakat, sebuah arena sabung ayam dan cap jiki &nbsp;justru beroperasi secara terang-terangan dan ramai didatangi para penjudi dari berbagai daerah.<br />Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa arena perjudian tersebut diduga mulai beroperasi sejak ,april 2026. Mirisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu disebut berlangsung tanpa rasa takut, bahkan pengunjung datang silih berganti sejak siang hingga malam hari.Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah warga mengaku melihat bukan hanya orang dewasa yang hadir di arena tersebut, tetapi juga anak-anak dan remaja yang masih di bawah umur. Mereka datang menonton bahkan diduga ikut larut dalam atmosfer perjudian yang sarat taruhan uang.&nbsp;</p>
<p>Warga Blita inginkan keberadaan lokasi perjudian tersebut di bubarkan dan di tangkap para penyelenggara sabung ayam.Ujar mrx &nbsp;kepada awak media&nbsp;</p>
<p>lanjutnya,harapan kami ke mas media sampaikan ke bapak polisi segera di bubarkan geh mas,mengingat kegiatan mereka melanggar hukum dan mempersulit ekonomi masyarakat blitar."Tuturnya&nbsp;</p>
<p>Lokasi perjudian sabung ayam,Cap Djiki dan dadu di 2 Kecamatan,&nbsp;</p>
<p>1)Desa Kauman Kecamatan Srengat Pemilik lokasi (Yuli).&nbsp;</p>
<p>2)Desa Jati Lengger Kecamatan Ponggok (Eko)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Pasalnya, perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas dan merusak sendi kehidupan masyarakat.<br />Merusak rumah tangga, dan menghancurkan ekonomi keluarga,&rdquo; kata seorang tokoh masyarakat setempat. Ia juga menegaskan bahwa wilayah Blitar yang dikenal sebagai tanah kelahiran Soekarno seharusnya tidak tercoreng oleh aktivitas perjudian yang berkembang tanpa kendali.<br />&ldquo;Ini tanah kelahiran Bung Karno. Jangan sampai bumi Bung Karno justru dikenal karena perjudian yang tumbuh subur,&rdquo; tegasnya.<br />Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam jelas dilarang dan dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara hingga 10 tahun.<br />Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut masih saja terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Blitar Kota .<br />Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban sebelum dampaknya semakin meluas.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Kami berharap polisi segera menindak. Jangan sampai ini dibiarkan terus. Kalau dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu dua orang, tapi generasi muda dan kehidupan masyarakat di sini,&rdquo; ujar narasumber tersebut.<br />Masyarakat menilai penindakan tegas sangat diperlukan agar praktik perjudian tidak semakin mengakar di tengah masyarakat. Selain merusak moral generasi muda, perjudian juga berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan baru akibat kecanduan taruhan.<br />Kini sorotan publik mulai tertuju pada aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Akankah arena perjudian sabung ayam yang disebut-sebut dikelola.Yuli.Eko segera dihentikan, atau justru terus beroperasi tanpa hambatan?<br />Satu hal yang pasti, masyarakat tidak ingin bumi Bung Karno menjadi tempat suburnya praktik perjudian yang merusak masa depan generasi penerus bangsa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/3366741.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[POLRES BLITAR KOTA HARUS TINDAK TEGAS ADANYA SAMBUNG AYAM DAN CAP JIKY DI DUA KECAMATAN PONGGOK DAN SRENGGAT.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Outlet Penjual Minuman Beralkohol di Blitar Disorot, Warga Minta Pengawasan Diperketat]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-149-outlet-penjual-minuman-beralkohol-di-blitar-disorot-warga-minta-pengawasan-diperketat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-149-outlet-penjual-minuman-beralkohol-di-blitar-disorot-warga-minta-pengawasan-diperketat</guid>
                    <pubDate>Thu, 09 Jul 2026 21:10:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Outlet Penjual Minuman Beralkohol di Blitar Disorot, Warga Minta Pengawasan Diperketat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Outlet Penjual Minuman Beralkohol di Blitar Disorot, Warga Minta Pengawasan Diperketat</strong></p>
<p><strong>BLITAR KNN.ID</strong>&ndash; Keberadaan sejumlah outlet yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten dan Kota Blitar menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan aturan penjualan minuman beralkohol, serta meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, beberapa outlet diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol secara terbuka. Warga juga menduga penjualan dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, termasuk terkait pembatasan usia pembeli. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.</p>
<p>Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap kelengkapan izin usaha dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.<br />"Kalau memang seluruh izinnya lengkap dan operasionalnya sesuai aturan, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Rabu (8/7/2026).</p>
<p>Warga juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap lokasi usaha, kepatuhan terhadap ketentuan penjualan kepada konsumen yang telah memenuhi syarat usia, serta memastikan operasional usaha tidak melanggar peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen HWG Group maupun instansi terkait, seperti Satpol PP, Polres Blitar, Polresta Blitar, dan Dinas Perdagangan. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat tanggapan mereka pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima.</p>
<p>Tim investigasi akan terus menelusuri informasi mengenai legalitas usaha, perizinan, serta pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Blitar guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.</p>
<p>Sebelum dipublikasikan, pastikan seluruh tuduhan telah didukung bukti yang dapat diverifikasi (misalnya hasil pengecekan izin, dokumentasi, atau konfirmasi dari instansi terkait) serta beri ruang hak jawab kepada pihak yang disebut agar pemberitaan tetap berimbang dan meminimalkan risiko sengketa hukum.(Timred)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/346345.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Outlet Penjual Minuman Beralkohol di Blitar Disorot, Warga Minta Pengawasan Diperketat]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Pasir di Pasrepan Jadi Sorotan Warga]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-148-diduga-beroperasi-tanpa-izin-aktivitas-tambang-pasir-di-pasrepan-jadi-sorotan-warga</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-148-diduga-beroperasi-tanpa-izin-aktivitas-tambang-pasir-di-pasrepan-jadi-sorotan-warga</guid>
                    <pubDate>Thu, 09 Jul 2026 14:51:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Pasir di Pasrepan Jadi Sorotan Warga]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Pasir di Pasrepan Jadi Sorotan Warga</strong></p>
<p><br /><strong>PASURUAN KNN.ID</strong>&ndash; Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan masyarakat. Warga menyebut kegiatan penambangan berlangsung hampir setiap hari dengan menggunakan sedikitnya tujuh alat berat serta melibatkan ratusan truk pengangkut material.&nbsp;</p>
<p>Menurut informasi yang dihimpun, tambang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama (Hndr) tersebut diduga tetap beroperasi meski belum memiliki izin usaha pertambangan yang lengkap. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.<br />Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas penambangan berskala besar itu dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan yang terlihat dari pihak berwenang. Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.&nbsp;</p>
<p>"Jika memang tidak memiliki izin resmi, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.<br />Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan hukum.<br />Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau memfasilitasi praktik pertambangan ilegal. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.<br />Warga juga berharap jangan sampai aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pasuruan maupun instansi terkait lainnya, justru terkesan melakukan pembiaran atau bahkan memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang apabila nantinya terbukti tidak memiliki izin resmi. Masyarakat menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, warga menilai aktivitas tambang tanpa izin berpotensi merugikan negara karena diduga tidak memberikan penerimaan negara maupun daerah sesuai ketentuan perpajakan dan penerimaan sektor pertambangan. Mereka juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila kegiatan penambangan tidak dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik.&nbsp;</p>
<p>Yang menjadi pertanyaan masyarakat, berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, tambang yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut mengeluarkan anggaran operasional hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Namun, sumber tersebut tidak dapat menunjukkan bukti mengenai aliran dana tersebut maupun kepada siapa dana itu diduga mengalir. Karena itu, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.<br />Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apabila suatu aktivitas pertambangan benar-benar tidak memiliki izin resmi, bagaimana mekanisme kewajiban perpajakan dan penerimaan negara dari kegiatan tersebut dijalankan. Pertanyaan ini diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola tambang yang disebut dalam pemberitaan maupun dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait status perizinan kegiatan tersebut. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/202607/345423.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Aktifitas tambang ilegal yang merusak lingkungan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item></channel></rss>