<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Kaliber Nusantara News</title>
                <atom:link href="https://kalibernusantaranews.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://kalibernusantaranews.id/</link>
                <description>Bukan sekadar media berita, tetapi menjadi ruang pencatat perjalanan bangsa dalam mencatat kebijakan, kekuasaan, kegagalan, harapan, dan suara rakyat yang sering terabaikan.</description>
                <lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2026 08:35:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://kalibernusantaranews.id/</generator>
                <image>
                    <url>https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/logo/1002688716.jpg</url>
                    <title>Kaliber Nusantara News</title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Tangki dari Lumajang Diduga Kirim BBM ke Proyek di Surabaya]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-168-dugaan-penyalahgunaan-solar-subsidi-tangki-dari-lumajang-diduga-kirim-bbm-ke-proyek-di-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-168-dugaan-penyalahgunaan-solar-subsidi-tangki-dari-lumajang-diduga-kirim-bbm-ke-proyek-di-surabaya</guid>
                    <pubDate>Fri, 02 Oct 2026 08:35:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Tangki dari Lumajang Diduga Kirim BBM ke Proyek di Surabaya]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Tangki dari Lumajang Diduga Kirim BBM ke Proyek di Surabaya</strong></p>
<p><strong>LUMAJANG &ndash; <span style="color: #3598db;">Kalibernsantaranews.id</span></strong>_Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama sejumlah instansi terkait membentuk suatu Tim Satuan Tugas (satgas) dalam pengawasan dan pemantauan BBM bersubsidi jenis solar Agar tepat sasaran&nbsp;</p>
<p>Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan distribusi solar yang diduga berasal dari lapak penjualan di wilayah Lumajang dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan tangki menuju Surabaya.</p>
<p>Dalam penelusuran tersebut, awak media menemukan sebuah kendaraan tangki dengan nomor polisi L 8752 UCD. Kendaraan tersebut terlihat membawa muatan yang pada dokumen pengangkut tercantum sebagai High Speed Diesel (HSD) dengan volume 8.000 liter.</p>
<p>Dokumen Surat Pengantar Pengiriman (SPP) yang ditemukan awak media tertanggal 29 September 2026 mencantumkan PT Cahaya Langgeng Raya sebagai agen transportir. Sementara tujuan pengiriman tercantum kepada PT Serbuk Jaya Abadi, dengan alamat pengiriman di wilayah Lumajang.</p>
<p>Namun saat awak media mengkonfirmasi sopir yang bernama Suliono ia mengatakan bahwa solar tersebut di ambil di lapak milik Sueb di Lumajang dan solar akan di kirim ke Banyu Urip Surabaya</p>
<p>Hal ini menjadi perhatian, awak media juga memperoleh dokumentasi kendaraan tangki tersebut saat berada di kawasan Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa malam, 29 September 2026.</p>
<p>Selain dokumentasi kendaraan dan dokumen pengiriman, awak media memperoleh percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut. Dalam percakapan itu terdapat pesan yang menyebut nama &ldquo;Sopir, CLR, Abah Suep&rdquo; serta permintaan agar informasi tertentu disimpan.</p>
<p>Informasi yang dihimpun awak media juga menyebut adanya dugaan pengambilan solar subsidi dari sebuah lapak yang disebut berada di wilayah Lumajang, yang dikaitkan dengan nama Zain/Sueb. Solar tersebut diduga kemudian dikirim menggunakan kendaraan tangki menuju kawasan Banyu Urip, Surabaya, yang disebut-sebut untuk kebutuhan suatu proyek.</p>
<p>Namun demikian, asal-usul solar tersebut, status BBM sebagai subsidi atau bukan, pihak yang memasok, serta tujuan penggunaannya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Dokumen SPP yang diperoleh awak media sendiri mencantumkan produk sebagai HSD dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa muatan tersebut merupakan solar subsidi.</p>
<p>Dugaan tersebut penting mendapat perhatian karena apabila benar terdapat pengambilan atau pengalihan BBM subsidi untuk kepentingan proyek atau kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, hal itu berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.</p>
<p>Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.</p>
<p>Awak media akan terus melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak Zain/Sueb, perusahaan yang tercantum dalam dokumen, pemilik atau pengelola kendaraan tangki, serta pihak terkait di Lumajang dan Surabaya.</p>
<p>Pertanyaan yang kini muncul: dari mana sebenarnya BBM tersebut diperoleh, siapa yang mengatur pengirimannya, dan untuk proyek apa muatan tersebut diduga dibawa ke kawasan Banyu Urip, Surabaya?</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/10/1002812560.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Tangki dari Lumajang Diduga Kirim BBM ke Proyek di Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diminta E]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-167-laporan-dugaan-penyalahgunaan-data-pribadi-dinilai-lamban-kapolrestabes-dan-kasatreskrim-polrestabes-surabaya-diminta-e</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-167-laporan-dugaan-penyalahgunaan-data-pribadi-dinilai-lamban-kapolrestabes-dan-kasatreskrim-polrestabes-surabaya-diminta-e</guid>
                    <pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:50:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diminta Evaluasi Unitnya]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #e03e2d;"><strong>Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diminta Evaluasi Unitnya</strong></span></p>
<p><strong>Surabaya Kalibernusantaranews.id </strong>Tidak Ada Kejelasan Terkait Laporannya, Korban Penyalahgunaan Data Pribadi Kecewa Kinerja Jatanras Polrestabes Surabaya&nbsp;</p>
<p>Kanit Dan Kasubnit Jatanras Enggan Komunikasi Dengan Awak Media Saat Dikonfirmasi, Sebaiknya Pindah Ke Humas Agar Belajar</p>
<p>SURABAYA &mdash; Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kembali mendapat sorotan.&nbsp;</p>
<p>Pelapor meminta aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan tidak membiarkan laporan berlarut-larut tanpa kepastian. Dimana sejak tanggal 6 Agustus 2026 laporan tersebut diterima, kemudian di lakukan permintaan keterangan korban pada 3 September 2026, kini kasus ini mangkrak kembali tanpa kejelasan dan perkembangan.</p>
<p>Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diperlihatkan, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial/bernama sebagaimana tercantum dalam dokumen pada 6 Agustus 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya.</p>
<p>Dalam dokumen tersebut disebutkan waktu kejadian 29 Mei 2026, dengan tempat kejadian di kawasan Wiyung, Surabaya. Dua orang tercantum sebagai pihak terlapor. Laporan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.</p>
<p>UU tersebut memang mengatur larangan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pelanggaran Pasal 65 ayat (3) juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.&nbsp;</p>
<p>Minta Kepastian Penanganan</p>
<p>Pelapor mempertanyakan perkembangan laporan tersebut apabila proses penanganannya dinilai berjalan lamban. Menurutnya, laporan masyarakat semestinya mendapatkan kejelasan mengenai tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>&ldquo;Kalau memang laporan masyarakat tidak mampu ditangani secara profesional dan transparan, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,&rdquo; demikian tuntutan yang dapat disampaikan sebagai sikap pelapor.</p>
<p>Pelapor juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara apabila terbukti terjadi kelambanan atau tidak ada perkembangan yang jelas.</p>
<p>Hal senada di sampaikan Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE berharap Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung untuk memberikan atensi dan mengevaluasi kinerja satuannya.</p>
<p>"Jika Polri tidak mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan, tuntutan agar pejabat yang bertanggung jawab mundur merupakan bentuk kritik yang perlu disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan". Ucap Fauzi, 21 September 2026.</p>
<p>Dimana saat dikonfirmasi Kanit Jatanras dan Kasubdit Jatanras Ipda Yosan saat dikonfirmasi dan dikordinasikan tambahan bukti terkesan cuek terhadap wartawan, dimana pejabat publik yang enggan berkomunikasi dengan masyarakat apalagi awak media sebaiknya belajar ilmu komunikasi dengan masyarakat di bagian Humas.</p>
<p>Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menangani berbagai laporan pidana pada 2026. Dalam satu kasus lain, kepolisian menyatakan proses penyelidikan dilakukan setelah laporan diterima.&nbsp;</p>
<p>Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut dan apakah pihak kepolisian akan memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganannya.</p>
<p>Catatan redaksi: isi berita ini berdasarkan dokumen laporan yang ditampilkan. Dugaan terhadap pihak terlapor belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesalahan yang terbukti sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/09/1002758379.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diminta E]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[FAY TRANSWISATA DAN PAKUWAJA BERBAGI KEBAHAGIAAN UNTUK ANAK&quot; LANGIT “DARI HATI KAMI BERBAGI”]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-166-fay-transwisata-dan-pakuwaja-berbagi-kebahagiaan-untuk-anak-langit-dari-hati-kami-berbagi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-166-fay-transwisata-dan-pakuwaja-berbagi-kebahagiaan-untuk-anak-langit-dari-hati-kami-berbagi</guid>
                    <pubDate>Sun, 20 Sep 2026 18:03:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[FAY TRANSWISATA DAN PAKUWAJA BERBAGI KEBAHAGIAAN UNTUK ANAK" LANGIT “DARI HATI KAMI BERBAGI”]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #e03e2d;"><strong>FAY TRANSWISATA DAN PAKUWAJA BERBAGI KEBAHAGIAAN UNTUK ANAK" LANGIT &ldquo;DARI HATI KAMI BERBAGI&rdquo;</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Surabaya, Kalibernusantara.id</strong> 20 September 2026 &mdash; PAKUWAJA, komunitas yang beranggotakan sekitar 48 orang dari berbagai bidang pariwisata dan non-pariwisata, terus menumbuhkan kepedulian melalui gerakan &ldquo;Dari Hati Kami Berbagi&rdquo;</p>
<p>Gerakan ini menjadi wujud kepedulian para pelaku pariwisata yang terdiri dari biro perjalanan, hotel, restoran, katering, pusat oleh-oleh, konten kreatif dan berbagai profesi lainnya untuk berbagi bersama Anak-Anak Langit, yaitu anak-anak yatim dan piatu yang tidak tinggal di panti asuhan</p>
<p>Melalui pertemuan rutin setiap bulan yang digelar bergiliran di lokasi anggota, PAKUWAJA tidak hanya mempererat silaturahmi dan jejaring, tetapi juga mengundang sekitar 10 anak setiap bulannya untuk berbagi kebahagiaan. Kegiatan dibiayai secara mandiri melalui iuran anggota dan donasi dari siapa pun yang ingin ikut berbagi, sesuai semangat &ldquo;Dari Hati Kami Berbagi&rdquo;</p>
<p>Pada 18 September 2026, kegiatan berlangsung di tempat Kak Naning, pemilik Farista Travel, dan dihadiri 15 anggota PAKUWAJA. Selain kegiatan bulanan tersebut, PAKUWAJA juga menargetkan kegiatan berbagi bersama kaum dhuafa sebanyak tiga kali dalam setahun<br />Semangat berbagi ini akan terus disuarakan melalui sedikitnya 20 kanal media sosial, dengan harapan semakin banyak masyarakat dan pelaku pariwisata yang tergerak untuk ikut peduli dan berbagi sesuai kemampuannya</p>
<p>Memasuki usia ke-4 pada Januari 2027, PAKUWAJA akan menggelar anniversary pada 19&ndash;20 Januari 2027 di Kota Wisata Batu dengan tema &ldquo;KEMBALI KE TITIK NOL&rdquo;. Dalam momentum tersebut, anggota PAKUWAJA akan mengajak Anak-Anak Langit menikmati kebersamaan dan pengalaman wisata di Mikutopia, sekaligus menginap satu malam bersama di kawasan Kota Wisata Batu</p>
<p><span style="color: #3598db;"><strong>Kak Fay, pemilik Faytrans Wisata</strong></span> dan anggota PAKUWAJA, menyampaikan:<br />&ldquo;PAKUWAJA bukan hanya tempat berkumpulnya pelaku pariwisata, tetapi ruang untuk saling menguatkan dan berbagi manfaat. Karena kebahagiaan akan terasa lebih berarti ketika bisa kita bagi bersama.&rdquo;</p>
<p>PAKUWAJA &mdash; DARI HATI KAMI BERBAGI<br />Informasi pendaftaran, partisipasi dan donasi:<br />Kak Dey &mdash; Sekretaris Event Anniversary PAKUWAJA ke-4<br />0811 322 9090</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/09/1002751851.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[FAY TRANSWISATA DAN PAKUWAJA BERBAGI KEBAHAGIAAN UNTUK ANAK&quot; LANGIT “DARI HATI KAMI BERBAGI”]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sinergi Kolaboratif dalam Meningkatkan Mutu Pengelolaan Sekolah dan Kualitas Pembelajaran MKKS SMP Swasta Surabaya Utara]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-165-sinergi-kolaboratif-dalam-meningkatkan-mutu-pengelolaan-sekolah-dan-kualitas-pembelajaran-mkks-smp-swasta-surabaya-utara</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-165-sinergi-kolaboratif-dalam-meningkatkan-mutu-pengelolaan-sekolah-dan-kualitas-pembelajaran-mkks-smp-swasta-surabaya-utara</guid>
                    <pubDate>Mon, 14 Sep 2026 10:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Sinergi Kolaboratif dalam Meningkatkan Mutu Pengelolaan Sekolah dan Kualitas Pembelajaran
MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Dengan
SMP AL AZHAR 23 Semarang]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sinergi Kolaboratif dalam Meningkatkan Mutu Pengelolaan Sekolah dan Kualitas Pembelajaran</strong><br /><strong>MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Dengan</strong><br /><strong>SMP AL AZHAR 23 Semarang</strong></p>
<p><strong>SURABAYA</strong> <span style="color: #3598db;"><em>Kalibernusantara.id</em></span> Dalam upaya terus meningkatkan standar pengelolaan pendidikan dan kualitas pembelajaran, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Utara menggelar kegiatan benchmarking dan berbagi praktik baik (best practice sharing) bersama SMP Islam Al Azhar 23 Semarang. Kegiatan ini menjadi momentum krusial untuk saling menimba ilmu, mengevaluasi sistem manajemen sekolah, serta membangun jaring kolaborasi antar-lembaga pendidikan.</p>
<p>Urgensi Benchmarking dalam Dunia Pendidikan<br />Benchmarking bukan sekadar kunjungan studi banding biasa, melainkan sebuah proses sistematis untuk mengukur dan membandingkan kinerja pengelolaan sekolah dengan lembaga lain yang telah membuktikan keunggulannya.<br />Melalui kegiatan ini, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara berkesempatan untuk:<br />&bull; &nbsp; &nbsp;Melihat Kinerja Manajemen: Mengidentifikasi celah dan potensi peningkatan pada manajemen operasional, kurikulum, serta kesiswaan.<br />&bull; &nbsp; &nbsp;Mendorong Inovasi Pembelajaran: Mempelajari pendekatan terintegrasi yang diterapkan SMP Islam Al Azhar 23 Semarang dalam mengombinasikan teknologi, nilai-nilai keagamaan, dan kurikulum nasional.<br />&bull; &nbsp; &nbsp;Memperluas Wawasan Kepemimpinan: Menjadikan pengalaman para kepala sekolah sebagai bahan refleksi untuk memimpin perubahan yang lebih responsif di sekolah masing-masing.</p>
<p>Berbagi Praktik Baik: Menghubungkan Pengalaman dan Inovasi<br />Dalam sesi berbagi praktik baik, kedua belah pihak berdiskusi secara interaktif mengenai berbagai program unggulan yang berhasil memberikan dampak positif bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.<br />Dalam upaya terus meningkatkan standar pengelolaan pendidikan dan kualitas pembelajaran,Pada Hari Jum&rsquo;at 11/9/2026 Sebanyak 28 Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Yang tergabung &nbsp;dalam &nbsp;Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Utara menggelar kegiatan benchmarking dan berbagi praktik baik (best practice sharing) bersama SMP Islam Al Azhar 23 Semarang.Rombongan MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Sebanyak 28 Tiba Di SMP AL AZHAR 23 Pukul 13.30 Langsung di sambut oleh &nbsp;Bapak / Ibu Guru SMP AL AZHAR 23 Semarang Serta Di ajak keliling &nbsp;ke kelas &ndash; kelas , Setelah itu sebanyak 28 Kepala SMP Swasta Surabaya Utara dimasukan Hall&nbsp;<br />Pengembangan mutu pengelolaan pendidikan membutuhkan komitmen jangka panjang yang terstruktur. Hasil dari pertemuan ini merumuskan beberapa langkah strategis yang dapat diadaptasi:</p>
<p>Penguatan Kepemimpinan Instruksional (Instructional Leadership)</p>
<p>Kepala sekolah berperan aktif sebagai penggerak utama dalam merancang lingkungan belajar yang kondusif, berfokus pada hasil belajar siswa, serta memfasilitasi kebutuhan para guru.<br />&nbsp;Dalam kesempatan ini Kepala SMP AL AZHAR 23 Semarang &nbsp;Menyampaikan Tentang Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan</p>
<p>1) &nbsp; &nbsp;Menerapkan siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) dalam setiap program sekolah untuk memastikan setiap program berjalan efektif dan terukur secara periodik.</p>
<p>2) &nbsp; &nbsp;Membangun Budaya Sekolah Berbasis Nilai</p>
<p>3) &nbsp; &nbsp;Mengintegrasikan pendidikan karakter ke dalam seluruh kegiatan sekolah, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, guna membentuk generasi yang unggul secara akademis dan berakhlak mulia.</p>
<p>Dalam kesempatan ini Penulis yang Juga Ketua MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Sekaligus Kepala Sekolah Inspirasi SMP PGRI 6 Surabaya Sekolah yang terletak di Jalan Bulak Rukem III No 7-9 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir &nbsp;Yang Alumni S2 MANAJEMEN PENDIDIKAN UNESA &nbsp;Menyampaikan bahwa Kolaborasi antara MKKS SMP Swasta Surabaya Utara dan SMP Islam Al Azhar 23 Semarang</p>
<p>membuktikan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Sinergi yang terbangun melalui benchmarking dan berbagi praktik baik ini diharapkan mampu menginspirasi sekolah-sekolah di wilayah Surabaya Utara untuk terus berbenah, berinovasi, serta menyajikan pendidikan berkualitas tinggi @Banu</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/09/1002714832.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sinergi Kolaboratif dalam Meningkatkan Mutu Pengelolaan Sekolah dan Kualitas Pembelajaran MKKS SMP Swasta Surabaya Utara]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pendidikan dan Kesehatan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Lapor Kapolda Jatim Judi sabung ayam terbesar se-Jawa timur berada di lumajang ]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-164-lapor-kapolda-jatim-judi-sabung-ayam-terbesar-se-jawa-timur-berada-di-lumajang</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-164-lapor-kapolda-jatim-judi-sabung-ayam-terbesar-se-jawa-timur-berada-di-lumajang</guid>
                    <pubDate>Sun, 06 Sep 2026 15:43:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Lapor Kapolda Jatim Judi sabung ayam terbesar se-Jawa timur berada di lumajang ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lapor Kapolda Jatim Judi sabung ayam terbesar se-Jawa timur berada di lumajang&nbsp;</strong></p>
<p><strong>Lumajang</strong>, <span style="color: #3598db;"><strong>Kalibernusantaranews.id</strong></span> judi sabung ayam desa dawuhan lor kecamatan sukodono merupakan salah satu kalangan sabung ayam terbesar se-Jawa timur , yang menjadi pertanyaan selama ini sudah mengakar bertahun tahun polres lumajang terkesan membiarkan dan tidak bisa menangkap para pelaku judi sabung ayam yang sudah jelas menabrak aturan hukum sesuai di KUHAP pasal 303 tentang perjudian. Yang menjadi pertanyaan kenapa polres lumajang diam. Begitu saja apakah selama ini polres lumajang sudah mendapat upeti dari sang raja judi didesa dawuhan.&nbsp;</p>
<p>Judi sabung ayam desa dawuhan lor kecamatan sukodono yang sudah sangat meresahkan warga dilingkungan sekitar, adapun aktivitas tersebut setiap hari mulai pukul 11 ,00 siang dan malam dilakukan setiap hari senin sampai minggu. Lokasi judi sabung ayam yang tidak jauh dari perkotaan lingkungan tersebut adalah lingkungan santri setiap sore anak anak berangkat mengaji yang selalu diwarnai mondar mandirnya kendaraan para penjudi sabung ayam yang selalu menjadi pertanyaan anak anak yang mau berangkat mengaji.&nbsp;</p>
<p>Aktifitas judi sabung ayam ini menyebabkan kerumunan orang asing taruhan, memicu keributan, menyebabkan parkir liar yang menggangu jalan, serta menciptakan keresahan sosial bagi warga sekitar.&nbsp;</p>
<p>Minggu 06/09/2026 pantauan awak. Media judi sabung ayam desa dawuhan semakin merajalela yang sering diwarnai mabuk mabukan, " Kami sudah sering melaporkan ke polsek sukodono dan polres lumajang tapi selama ini APH &nbsp;belum. Ada tindakan apa pun dalam laporan saya" Jelas kata ustadt udin.&nbsp;</p>
<p>Warga meminta dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ( kamtibmas) dan pihak kepolisian supaya berkenan melakukan penyelidikan, penertiban dan tindakan tegas terhadap pelaku maupun penyelenggara dilokasi tersebut. Tim</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/09/1002671528.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Lapor Kapolda Jatim Judi sabung ayam terbesar se-Jawa timur berada di lumajang ]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Maraknya Tambang Silika Ilegal Yang ada Diwilyah Ds Lodan Kec Sarang Kab rembang Jawa Tenggah yang Di Kelolah Wakid]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-163-maraknya-tambang-silika-ilegal-yang-ada-diwilyah-ds-lodan-kec-sarang-kab-rembang-jawa-tenggah-yang-di-kelolah-wakid</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-163-maraknya-tambang-silika-ilegal-yang-ada-diwilyah-ds-lodan-kec-sarang-kab-rembang-jawa-tenggah-yang-di-kelolah-wakid</guid>
                    <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 15:59:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Maraknya Tambang Silika Ilegal Yang ada Diwilyah Ds Lodan Kec Sarang Kab rembang Jawa Tenggah yang Di Kelolah Wakid Tanah Yang Di tambang Diduga Tanah TKD]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Maraknya Tambang Silika Ilegal Yang ada Diwilyah Ds Lodan Kec Sarang Kab rembang Jawa Tenggah yang Di Kelolah Wakid Tanah Yang Di tambang Diduga Tanah TKD (tanah Kas desa)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Rembang</strong> <span style="color: #3598db;"><strong>Kalibernusantaranews.id </strong></span>Rabu 26 agustus 2026&ndash; Munculnya dugaan aktivitas penambangan pasir Silika Didesa Lodan Kec Sarang Kab rembang Jawa Tenggah &nbsp;kembali menempatkan sektor pertambangan Rembang Jawa Tenggah dalam sorotan publik.</p>
<p>Di tengah berbagai persoalan pertambangan yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, informasi mengenai aktivitas yang kini dipersoalkan memunculkan pertanyaan baru yang menuntut jawaban lebih jelas dan terbuka.<br />Dalam sejumlah informasi yang berkembang di lapangan, nama Wakid Dan komplotanya turut disebut Apalagi Yang Di tambang Adalah Tanah kas desa.</p>
<p>Namun hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan mengenai status aktivitas yang dikaitkan dengan nama tersebut, termasuk hasil verifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.</p>
<p>Perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas yang dipersoalkan. Sorotan juga mengarah pada bagaimana sistem pengawasan berjalan ketika laporan dan informasi serupa terus bermunculan.</p>
<p>Publik mempertanyakan apakah seluruh aktivitas yang menjadi perhatian telah diperiksa secara menyeluruh, apakah dokumen yang berkaitan telah diverifikasi, dan apakah hasilnya dapat diketahui secara terbuka.</p>
<p>Semakin lama persoalan ini tidak memperoleh penjelasan yang komprehensif, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi.</p>
<p>Dalam isu yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, masyarakat menilai bahwa kepastian tidak boleh berhenti pada asumsi atau pernyataan umum, melainkan harus dibangun melalui fakta yang dapat diuji dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Dalam konteks hukum, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.</p>
<p>Jika ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.</p>
<p>Apabila ditemukan persoalan terkait distribusi atau penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang unsur-unsurnya terbukti dalam proses hukum.</p>
<p>Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara Pasal 52 UU KIP mengatur konsekuensi hukum terhadap pihak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban penyediaan informasi publik yang wajib tersedia.</p>
<p>Kini yang ditunggu masyarakat bukan sekadar kabar bahwa pengawasan telah dilakukan.</p>
<p>Yang ditunggu adalah hasil pemeriksaan yang nyata, informasi yang terbuka, dan kepastian hukum yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang terus berkembang.</p>
<p>Karena ketika sebuah persoalan publik terus menjadi perbincangan tanpa kejelasan yang memadai, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian isu itu sendiri, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam.BESRAMBUNG</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/08/10026061282.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Maraknya Tambang Silika Ilegal Yang ada Diwilyah Ds Lodan Kec Sarang Kab rembang Jawa Tenggah yang Di Kelolah Wakid]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik dan Pemerintahan]]></category><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Korban Minta Polres Jombang Usut Tuntas  Kasus Dugaan Pencurian Yang Melibatkan Pasutri Meski Barang Telah Dikembalikan.]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-162-korban-minta-polres-jombang-usut-tuntas-kasus-dugaan-pencurian-yang-melibatkan-pasutri-meski-barang-telah-dikembalikan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-162-korban-minta-polres-jombang-usut-tuntas-kasus-dugaan-pencurian-yang-melibatkan-pasutri-meski-barang-telah-dikembalikan</guid>
                    <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 20:56:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Korban Minta Polres Jombang Usut Tuntas  Kasus Dugaan Pencurian Yang Melibatkan Pasutri Meski Barang Telah Dikembalikan.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jombang Kalibernusantara.id</strong> Senin tanggal 24 Agustus 2026 Suhandik di dampingi penasehat hukum nya beserta para saksi menghadiri panggilan penyidik polres jombang lanjuti atas dugaan laporan tindak pidana pencurian dengan Laporan teregister dengan nomor: LPM/673.RESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG pada Jumat malam, 31 Juli 2026.&nbsp;</p>
<p>Suhandik di dampingi Penasehat Hukumnya berserta para saksi yang datang di polres jombang. Guna memberikan kesaksian keterangan kronologi kejadian &nbsp;saat barang seisi rumah suhandik di garong oleh supriyono,istri dan komplotanya dengan cara paksa dan merusak jendela rumah. " Ujar suhandik kepada media saat di polres jombang</p>
<p>Penyidik polres jombang melakukan panggilan kepada suhandik ( pelapor) dan para saksi bertujuan sebagai salah satu upaya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.<br />&nbsp;</p>
<p>Saat Kejadian barang perabotan didalam rumah suhandik diambil secara paksa oleh terduga laki laki parubaya nerinisial SPYN bersama istri dan klompotanya diangkut menggunakan truk engkel warna kuning, sebanyak 2x ,atas kejadian tersebut, suhandik melaporkan kepolres jombang. Barang barang perabotan yang sudah di ambil secara paksa dari rumah suhandik. Esok hari langsung di kembalikan kembali diduga oleh supriyono beserta komplotanya. Dengan kejadian itu<br />Keluarga suhandik tidak bisa menerima merasa nama baik keluarga besarnya di lingkungan warga sekitar desa nya sudah dipermalukan.&nbsp;</p>
<p>Diduga komplotan SPYN CS menjalankan aksi nya padahal pintu rumah terkunci dan ada orang tua di dalam tumah sedang melaksanakan ibadah sholat tiba tiba kaget mendengar suara benturan keras, orang tua yang biasa di panggil Mbah Ba'ah.&nbsp;</p>
<p>" Mbah Ba'ah hanya mengatakan, aku dredek , awak ku gemeter, sikel ku langsung lemes sampek aboh" krungu sworo tatapan banter tak delok wes akeh wong nang jero omah tambah dredeg maneh aku" ( saya takut, badan saya gemetaran, kaki saya lemas sampai bengkak, dengar suara keras benturan keras saya lihat sudah banyak orang di dalam rumah tambah takut lagi saya"). " Kata mbah ba'ah kepada awak media saat di konfirmasi di polres Jombang&nbsp;</p>
<p><br />Saat Kejadian itu di dalam rumah hanya mbah ba'ah usia (81 th) bagaimna tidak terganggu psikis nya, dan bagaimana tidak menyisahkan trauma, kondisi jantungnya dan kejiwaanya degan kejadian itu apalagi beliau sudah lansia. Tambah andik kepada awak media dengan nada pelan sedikit marah</p>
<p>" R. Ferinando. A.P S.H selaku kuasa hukum Suhandik menegaskan agar polres jombang dapat menindak lanjuti perihal yang di alami oleh kliennya karena tindakkan yang di lakukan terduga pelaku sungguh sangat merugikan klien dan keluarga. "Tegas Nando kuasa hukum suhandik</p>
<p>Dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga supriyono bersama istri dan komplotannya, di dalam undang undang &nbsp;KUHAP dapat di jerat dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 477 huruf F dan Huruf G.&nbsp;</p>
<p>Penyidik polres jombang, saat melakukan pemeriksaan, memberikan kurang lebih 24 pertanyaan, dan hasil akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/08/1002602035.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Korban Minta Polres Jombang Usut Tuntas  Kasus Dugaan Pencurian Yang Melibatkan Pasutri Meski Barang Telah Dikembalikan.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Laporan Penanganan Dugaan Penyalagunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya mendapat sorotan]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-161-laporan-penanganan-dugaan-penyalagunaan-data-pribadi-di-polrestabes-surabaya-mendapat-sorotan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-161-laporan-penanganan-dugaan-penyalagunaan-data-pribadi-di-polrestabes-surabaya-mendapat-sorotan</guid>
                    <pubDate>Fri, 21 Aug 2026 20:59:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Laporan Penanganan Dugaan Penyalagunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya mendapat sorotan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #e03e2d;">SURABAYA</span> <span style="color: #3598db;">Kalibernusantaranews.id&mdash;</span></strong> Laporan Penanganan Dugaan Penyalagunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya mendapat sorotan. Pelapor mengaku hingga kini belum mendapatkan perkembangan yang jelas terkait laporan yang telah dibuat sejak awal Agustus 2026.</p>
<p>Berdasarkan tanda bukti lapor yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.</p>
<p>Pelapor, Qomar, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan pemanggilan sebagai korban maupun pemanggilan terhadap saksi dan pihak yang dilaporkan.</p>
<p>&ldquo;Sampai sekarang belum ada pemanggilan korban maupun saksi. SP2HP juga belum saya terima sejak laporan dibuat,&rdquo; ujar Qomar.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 29 Mei 2026 di sebuah warung kopi di kawasan Wiyung, Surabaya. Pihak yang dilaporkan tercantum dalam dokumen tanda bukti lapor yang diterima pelapor.</p>
<p>Qomar berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Menurutnya, kepastian proses hukum sangat penting karena dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut disebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.</p>
<p>&ldquo;Kami hanya meminta agar laporan ini diproses dan ada kejelasan perkembangannya. Kalau memang masih dalam penyelidikan, kami berharap diberi informasi secara resmi,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Sorotan juga diarahkan kepada Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang disebut menangani perkara tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya belum memberikan respons atas pesan yang dikirim awak media untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut.</p>
<p>Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi. Terlebih, perlindungan data pribadi saat ini menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.</p>
<p>Media ini masih membuka ruang bagi pihak Polrestabes Surabaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/08/1002578871.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Laporan Penanganan Dugaan Penyalagunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya mendapat sorotan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dukuh Buran Gemparkan Pondok Benowo, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-160-dukuh-buran-gemparkan-pondok-benowo-meriahkan-hut-ke-81-kemerdekaan-ri</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-160-dukuh-buran-gemparkan-pondok-benowo-meriahkan-hut-ke-81-kemerdekaan-ri</guid>
                    <pubDate>Mon, 17 Aug 2026 16:43:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Dukuh Buran Gemparkan Pondok Benowo, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
SURABAYA kalibernusantaranews.id— Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dukuh Buran Gemparkan Pondok Benowo, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI</strong></p>
<p><span style="color: #000000;"><span style="color: #e03e2d;">SURABAYA kalibernusantaranews.id</span>&mdash;</span> Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di tengah masyarakat. Warga Dukuh Buran, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, turut memeriahkan momentum kemerdekaan dengan menggelar berbagai kegiatan yang berlangsung meriah dan penuh antusiasme.</p>
<p>Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh RW 01 Dukuh Buran dengan melibatkan warga dari sejumlah rukun tetangga (RT), yakni RT 01, RT 02, dan RT 05 Kekompakan serta partisipasi masyarakat menjadi salah satu daya tarik utama dalam rangkaian kegiatan tersebut.</p>
<p>Suasana meriah terlihat dari antusiasme warga yang turut berpartisipasi dan memberikan dukungan terhadap kegiatan kemasyarakatan dalam menyambut HUT ke-81 RI. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kebersamaan antarwarga.</p>
<p>Keterlibatan warga dari berbagai RT menunjukkan semangat gotong royong yang masih kuat di lingkungan Dukuh Buran. Kebersamaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya masyarakat dalam mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif dan membangun.</p>
<p>Melalui semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, warga Dukuh Buran berharap kegiatan kemasyarakatan seperti ini dapat terus dipertahankan dan menjadi tradisi yang mampu memperkuat persatuan, kerukunan, serta kekompakan masyarakat di wilayah Kelurahan Babat Jerawat.</p>
<p>Semarak kemerdekaan bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang menjaga persatuan dan menumbuhkan semangat gotong royong dari lingkungan terkecil" pungkasnya.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/08/1002554570.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dukuh Buran Gemparkan Pondok Benowo, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Wisata dan Kuliner]]></category><category><![CDATA[Entertaiment]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Korban Minta Polres Jombang Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencurian  Meski Barang Telah Dikembalikan]]></title>
                    <link>https://kalibernusantaranews.id/news-159-korban-minta-polres-jombang-usut-tuntas-kasus-dugaan-pencurian-meski-barang-telah-dikembalikan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://kalibernusantaranews.id/news-159-korban-minta-polres-jombang-usut-tuntas-kasus-dugaan-pencurian-meski-barang-telah-dikembalikan</guid>
                    <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 10:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Korban Minta Polres Jombang Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencurian  Meski Barang Telah Dikembalikan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Korban Minta Polres Jombang Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencurian Meski Barang Telah Dikembalikan</strong></em></p>
<p><strong>Jombang, Jawa Timur</strong> <span style="color: #236fa1;">Kalibernusantaranews.id</span>&ndash;Barang Dikembalikan Usai Laporan Dibuat, Korban Minta Polres Jombang-Polda Jatim Tetap Tegakkan Proses Hukum<br />&nbsp;<br />"Sebuah perkara dugaan pengambilan barang tanpa izin di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah seluruh barang yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp30 juta dikembalikan sehari setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Pengembalian itu pun memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengembalian barang otomatis menghapus dugaan tindak pidana dan menghentikan proses hukum?<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />Dua Kali Pengambilan, Laporan Resmi Dibuat ke Polres Jombang<br />&nbsp;<br />Korban, Suhandik (40), warga Dusun Kedungsari, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, melaporkan Supriyono, warga Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, ke Polres Jombang pada tanggal 30 Juli 2026. Menurut keterangan korban, dugaan pengambilan barang terjadi dalam dua peristiwa terpisah, yakni pada 21 Juli 2026 dan 29 Juli 2026.<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />Barang Dikembalikan Sehari Setelah Laporan Dibuat<br />&nbsp;<br />Pada 31 Juli 2026, atau sehari setelah laporan resmi dibuat, barang-barang tersebut dikembalikan ke rumah korban menggunakan dua kali angkutan mobil pikap. Proses pengembalian itu berlangsung saat nenek korban, Arbaatun (sekitar 80 tahun), sedang melaksanakan salat Dhuhur di dalam rumah. Dari dalam ruangan, beliau mendengar suara benturan keras dari arah jendela. Saat keluar, mendapati beberapa orang telah berada di dalam rumah dan sedang memindahkan barang-barang. Peristiwa tersebut juga diketahui oleh sejumlah warga sekitar.<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />Pengembalian Barang Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana<br />&nbsp;<br />Peristiwa ini memunculkan pertanyaan penting dalam penegakan hukum pidana: apakah pengembalian barang setelah laporan polisi dibuat dapat menghapus dugaan tindak pidana?<br />&nbsp;<br />Secara prinsip hukum pidana Indonesia, pengembalian barang tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun menghentikan proses penyidikan. Pengembalian dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam proses hukum, namun penyidik tetap berkewajiban meneliti seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta menilai apakah unsur-unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />Korban Minta Penegakan Hukum Secara Profesional dan Transparan<br />&nbsp;<br />Merespons perkembangan tersebut, Suhandik meminta Polres Jombang, Polsek Gudo, dan Polda Jawa Timur untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan independen.<br />&nbsp;<br />&ldquo;Yang perlu diuji dalam proses hukum bukan hanya keberadaan barang saat ini, melainkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti lain yang relevan. Saya tidak mencari sensasi ataupun menghakimi siapa pun. Saya hanya meminta agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, biarlah penyidik bekerja secara profesional dan pengadilan yang memberikan penilaian akhir berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,&rdquo; ujar Suhandik.<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />Pengamat Hukum R.ferinando. A.P S.H C.M Memaparkan Pasal-Pasal Perbuatan Tersebut Diduga Melanggar Ketentuan Sebagai Berikut:<br />&nbsp;<br />1. Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) &mdash; Pencurian<br />&nbsp;<br />"Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum..."<br />&nbsp;<br />Pengambilan barang milik orang lain tanpa izin, meskipun dengan alasan adanya utang-piutang, tetap tergolong pencurian. Adanya utang belum tentu berarti lunas dengan mengambil barang sendiri; pengambilan paksa bukanlah jalur hukum yang sah. Jalur yang benar adalah gugatan melalui pengadilan, bukan mengambil secara sepihak.<br />&nbsp;<br />Ancaman hukuman: Penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V (maksimal Rp500 juta).<br />&nbsp;<br />2. Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 &mdash; Pencurian dengan Kualifikasi<br />Jika terbukti pengambilan dilakukan dengan masuk ke rumah tanpa izin dan/atau dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama, maka kualifikasi meningkat menjadi pencurian dengan kualifikasi.<br />&nbsp;<br />Ancaman hukuman: Penjara paling lama 7 tahun.<br />&nbsp;<br />3. Prinsip Hukum: Utang Tidak Boleh Diselesaikan dengan Mengambil Barang Sendiri<br />Adanya utang-piutang tidak memberi hak kepada penagih untuk mengambil barang milik penghutang secara sepihak. Hal itu tetap melanggar hukum. Yang berhak mengeksekusi barang atas dasar putusan pengadilan hanyalah Pengadilan melalui juru sita, bukan perorangan.<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku<br />&nbsp;<br />Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan. Oleh karenanya, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://kalibernusantaranews.id/po-content/uploads/2026/08/1002476084.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Korban Minta Polres Jombang Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencurian  Meski Barang Telah Dikembalikan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item></channel></rss>