POLRES BLITAR KOTA HARUS TINDAK TEGAS ADANYA SAMBUNG AYAM DAN CAP JIKY DI DUA KECAMATAN PONGGOK DAN SRENGGAT.

POLRES BLITAR KOTA HARUS TINDAK TEGAS ADANYA SAMBUNG AYAM DAN CAP JIKY DI DUA KECAMATAN PONGGOK DAN SERGAT.


Blitar Kota KNN.ID Di kutip tanggal 11 juli 2026 /

Aktivitas perjudian sabung ayam diduga kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Blitar Kota . Di tengah gencarnya berbagai program pemberantasan penyakit masyarakat, sebuah arena sabung ayam dan cap jiki  justru beroperasi secara terang-terangan dan ramai didatangi para penjudi dari berbagai daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa arena perjudian tersebut diduga mulai beroperasi sejak ,april 2026. Mirisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu disebut berlangsung tanpa rasa takut, bahkan pengunjung datang silih berganti sejak siang hingga malam hari.Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah warga mengaku melihat bukan hanya orang dewasa yang hadir di arena tersebut, tetapi juga anak-anak dan remaja yang masih di bawah umur. Mereka datang menonton bahkan diduga ikut larut dalam atmosfer perjudian yang sarat taruhan uang. 

Warga Blita inginkan keberadaan lokasi perjudian tersebut di bubarkan dan di tangkap para penyelenggara sabung ayam.Ujar mrx  kepada awak media 

lanjutnya,harapan kami ke mas media sampaikan ke bapak polisi segera di bubarkan geh mas,mengingat kegiatan mereka melanggar hukum dan mempersulit ekonomi masyarakat blitar."Tuturnya 

Lokasi perjudian sabung ayam,Cap Djiki dan dadu di 2 Kecamatan, 

1)Desa Kauman Kecamatan Srengat Pemilik lokasi (Yuli). 

2)Desa Jati Lengger Kecamatan Ponggok (Eko)

 

Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Pasalnya, perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas dan merusak sendi kehidupan masyarakat.
Merusak rumah tangga, dan menghancurkan ekonomi keluarga,” kata seorang tokoh masyarakat setempat. Ia juga menegaskan bahwa wilayah Blitar yang dikenal sebagai tanah kelahiran Soekarno seharusnya tidak tercoreng oleh aktivitas perjudian yang berkembang tanpa kendali.
“Ini tanah kelahiran Bung Karno. Jangan sampai bumi Bung Karno justru dikenal karena perjudian yang tumbuh subur,” tegasnya.
Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam jelas dilarang dan dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara hingga 10 tahun.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut masih saja terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Blitar Kota .
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban sebelum dampaknya semakin meluas. 

“Kami berharap polisi segera menindak. Jangan sampai ini dibiarkan terus. Kalau dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu dua orang, tapi generasi muda dan kehidupan masyarakat di sini,” ujar narasumber tersebut.
Masyarakat menilai penindakan tegas sangat diperlukan agar praktik perjudian tidak semakin mengakar di tengah masyarakat. Selain merusak moral generasi muda, perjudian juga berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan baru akibat kecanduan taruhan.
Kini sorotan publik mulai tertuju pada aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Akankah arena perjudian sabung ayam yang disebut-sebut dikelola.Yuli.Eko segera dihentikan, atau justru terus beroperasi tanpa hambatan?
Satu hal yang pasti, masyarakat tidak ingin bumi Bung Karno menjadi tempat suburnya praktik perjudian yang merusak masa depan generasi penerus bangsa.

 

 

 

 

Editor : Redaksi