Somerset vs PBH Merah Putih Nusantara
Babak Baru: Kuasa Hukum Pemilik Unit 2075 Dihalangi di Somerset
JAKARTA KALIBERNUSANTARA.ID— Konflik kepemilikan unit di Apartemen Somerset memasuki babak baru. PBH Merah Putih Nusantara menilai pihak manajemen Somerset tidak kooperatif dan berusaha menghalang-halangi proses hukum yang sedang dijalankan oleh kuasa hukum pemilik Unit 2075, Jenny.
"Kita mengetahui bahwa pihak Apartemen Somerset telah menghalangi kuasa hukum dari pemilik unit 2075 bernama Jenny," ungkap perwakilan PBH Merah Putih Nusantara.
Dikatakan, saat melakukan kunjungan, pihak manajemen Somerset justru mengemukakan berbagai alasan dan dalil, meminta kuasa hukum untuk menunggu pihak SPV dan Duty Manager. Situasi memanas hingga salah satu petugas manajemen mengebrak meja dan mengusir kuasa hukum klien pemilik unit tersebut.
Agus Gunawan, S.H., M.H., Ketua Umum PBH Merah Putih Nusantara, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan melaporkan manajemen Apartemen Somerset serta dugaan persekongkolan jahat antara pihak manajemen dengan oknum penghuni tertentu.
"Parahnya, mediasi yang melibatkan pihak RT dan RW pun tidak ditanggapi. Manajemen bahkan menolak mengeluarkan surat atau pernyataan terkait kepemilikan unit tersebut," tegas Agus Gunawan.
Hingga saat ini, sudah tercatat tiga kali kunjungan kuasa hukum dan media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen Somerset, namun belum mendapat tangapan yang memuaskan.
Muncul pertanyaan publik: Mengapa pihak manajemen Somerset begitu tidak kooperatif? Siapa yang sebenarnya mendukung atau membacking kepemilikan unit tersebut? Dugaan yang berkembang, persoalan ini berakar pada perseteruan internal keluarga, yaitu sengketa antara anak dan ayah atas aset tersebut.
Sebagai langkah hukum resmi, kuasa hukum pemilik unit akhirnya telah melayangkan somasi pertama kepada pihak manajemen Apartemen Somerset.
Kita tunggu respons dan konfirmasi selanjutnya dari pihak Somerset.
Editor : Redaksi