Lapor Kapolda Jatim Aktivitas Tambang Pasir Silika Diduga Ilegal di Wilayah Tegal jiwo- Desa Lacari kec Bancar Kab Tuban

Reporter : Redaksi

Lapor Kapolda Jatim Aktivitas Tambang Pasir silika Di duga Ilegal  di wilayah Tegal jiwo- Desa Lacari kec Bancar Kab Tuban Semakin marak 

Tuban,Kalibernusantara.id– Polemik aktivitas tambang pasir silika di wilayah Tegal jiwo- Desa Lacari kec bancar kab Tuban, belum juga mereda. Nama Santoso Martono .Alung Maksum Carek dan mantan kades kebon agung.
menjadi perhatian setelah berbagai laporan lapangan menyebut aktivitas penambangan masih terlihat di sejumlah lokasi yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.dikutip pada hari Rabu/21/10 2026

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Tangki dari Lumajang Diduga Kirim BBM ke Proyek di Surabaya

Di tengah derasnya pertanyaan publik, satu hal yang terus mengemuka adalah kebutuhan akan kejelasan. Masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang mengenai status perizinan, hasil pengawasan, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh instansi berwenang. 

Semakin lama isu ini bergulir tanpa informasi yang memadai, semakin besar pula tekanan publik agar seluruh pihak yang terkait memberikan penjelasan terbuka. Nama Martono .Alung .Maksum Santoso. Carek dan mantan kades kebon agung.
yang terus disebut dalam berbagai informasi lapangan membuat tuntutan klarifikasi menjadi semakin kuat. 

Baca juga: Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diminta E

Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas yang dikaitkan dengan Aktifitas Pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Jika seluruh kegiatan telah memiliki dasar hukum yang lengkap, maka penyampaian informasi secara terbuka dapat menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang.
Namun jika masih terdapat persoalan administrasi maupun aspek lain yang memerlukan pemeriksaan, maka publik menunggu proses yang transparan dan profesional.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. 

Jika ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi bagian dari instrumen penegakan hukum sesuai hasil pemeriksaan. Sementara apabila terdapat aspek penggunaan atau distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Baca juga: Lapor Kapolda Jatim Judi sabung ayam terbesar se-Jawa timur berada di lumajang 

Oleh karena itu, keterbukaan mengenai hasil pengawasan, verifikasi dokumen, maupun perkembangan penanganan menjadi tuntutan yang terus menguat.
Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang yang dipersoalkan, tetapi juga pada bagaimana seluruh pihak menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Sebab semakin lama kepastian tidak diberikan, semakin besar pula ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan untuk tumbuh.
Yang ditunggu masyarakat hari ini bukan asumsi maupun rumor. Yang ditunggu adalah fakta, transparansi, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Awak media akan Konfirmasi kepihak yang terkait melalui Polres tuban dan polda jatim 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru