Maraknya Tambang Silika Ilegal Yang ada Diwilyah Ds Lodan Kec Sarang Kab rembang Jawa Tenggah yang D

Maraknya Tambang Silika Ilegal Yang ada Diwilyah Ds Lodan Kec Sarang Kab rembang Jawa Tenggah yang Di Kelolah Wakid

Reporter : Redaksi

Maraknya Tambang Silika Ilegal Yang ada Diwilyah Ds Lodan Kec Sarang Kab rembang Jawa Tenggah yang Di Kelolah Wakid Tanah Yang Di tambang Diduga Tanah TKD (tanah Kas desa)

 

Rembang Kalibernusantaranews.id Rabu 26 agustus 2026– Munculnya dugaan aktivitas penambangan pasir Silika Didesa Lodan Kec Sarang Kab rembang Jawa Tenggah  kembali menempatkan sektor pertambangan Rembang Jawa Tenggah dalam sorotan publik.

Di tengah berbagai persoalan pertambangan yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, informasi mengenai aktivitas yang kini dipersoalkan memunculkan pertanyaan baru yang menuntut jawaban lebih jelas dan terbuka.
Dalam sejumlah informasi yang berkembang di lapangan, nama Wakid Dan komplotanya turut disebut Apalagi Yang Di tambang Adalah Tanah kas desa.

Namun hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan mengenai status aktivitas yang dikaitkan dengan nama tersebut, termasuk hasil verifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas yang dipersoalkan. Sorotan juga mengarah pada bagaimana sistem pengawasan berjalan ketika laporan dan informasi serupa terus bermunculan.

Publik mempertanyakan apakah seluruh aktivitas yang menjadi perhatian telah diperiksa secara menyeluruh, apakah dokumen yang berkaitan telah diverifikasi, dan apakah hasilnya dapat diketahui secara terbuka.

Semakin lama persoalan ini tidak memperoleh penjelasan yang komprehensif, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi.

Dalam isu yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, masyarakat menilai bahwa kepastian tidak boleh berhenti pada asumsi atau pernyataan umum, melainkan harus dibangun melalui fakta yang dapat diuji dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks hukum, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Jika ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Apabila ditemukan persoalan terkait distribusi atau penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang unsur-unsurnya terbukti dalam proses hukum.

Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara Pasal 52 UU KIP mengatur konsekuensi hukum terhadap pihak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban penyediaan informasi publik yang wajib tersedia.

Kini yang ditunggu masyarakat bukan sekadar kabar bahwa pengawasan telah dilakukan.

Yang ditunggu adalah hasil pemeriksaan yang nyata, informasi yang terbuka, dan kepastian hukum yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang terus berkembang.

Karena ketika sebuah persoalan publik terus menjadi perbincangan tanpa kejelasan yang memadai, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian isu itu sendiri, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam.BESRAMBUNG

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru