Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Tambang Pasir di Pasrepan Jadi Sorotan Warga
PASURUAN KNN.ID– Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan masyarakat. Warga menyebut kegiatan penambangan berlangsung hampir setiap hari dengan menggunakan sedikitnya tujuh alat berat serta melibatkan ratusan truk pengangkut material.
Menurut informasi yang dihimpun, tambang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama (Hndr) tersebut diduga tetap beroperasi meski belum memiliki izin usaha pertambangan yang lengkap. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas penambangan berskala besar itu dapat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan yang terlihat dari pihak berwenang. Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
"Jika memang tidak memiliki izin resmi, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau memfasilitasi praktik pertambangan ilegal. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Warga juga berharap jangan sampai aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pasuruan maupun instansi terkait lainnya, justru terkesan melakukan pembiaran atau bahkan memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang apabila nantinya terbukti tidak memiliki izin resmi. Masyarakat menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Baca juga: Mediasi Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Memanas, Desa Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat
Di sisi lain, warga menilai aktivitas tambang tanpa izin berpotensi merugikan negara karena diduga tidak memberikan penerimaan negara maupun daerah sesuai ketentuan perpajakan dan penerimaan sektor pertambangan. Mereka juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila kegiatan penambangan tidak dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat, berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, tambang yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut mengeluarkan anggaran operasional hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Namun, sumber tersebut tidak dapat menunjukkan bukti mengenai aliran dana tersebut maupun kepada siapa dana itu diduga mengalir. Karena itu, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apabila suatu aktivitas pertambangan benar-benar tidak memiliki izin resmi, bagaimana mekanisme kewajiban perpajakan dan penerimaan negara dari kegiatan tersebut dijalankan. Pertanyaan ini diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola tambang yang disebut dalam pemberitaan maupun dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait status perizinan kegiatan tersebut. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
Editor : Redaksi