Masyarakat Resah Adanya Perjudian Sabung Ayam di Desa Klurak Candi Sidoarjo Aph Harus Turun Tangan 

Reporter : Redaksi

Masyarakat Resah Adanya Perjudian Sabung Ayam di Desa Klurak Candi Sidoarjo Aph Harus Turun Tangan 

Sidoarjo –Kalibernusantaranews.net - Dugaan praktik perjudian sabung Ayam yang disebut-sebut berkedok kontes ayam kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dikabarkan berlokasi di perbatasan antara Desa Kalikecabean dengan Desa Klurak,20/06/2026 diKecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, aktivitas tersebut berlangsung secara terang – terangan, yang menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku merasa tidak nyaman dengan aktivitas yang diduga berlangsung secara rutin tersebut. Mereka khawatir keberadaan sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial, khususnya bagi generasi muda.

Saat awak media Mencoba konfirmasi kepada kapolsek candi Kompol Septian selaku pemangku  wilayah hukum melalui sambungan WhatsApp  melalui sambungan seluler dengan nomer +62 812-8950-+++
 belom ada tanggapan sama sekali atau tidak merespon  sampai brita ini di tayangkan 

Menurut keterangan beberapa warga, kegiatan tersebut terkesan berjalan bebas dan belum tersentuh penindakan hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian.

“Kami khawatir anak-anak dan remaja melihat kegiatan seperti ini sebagai sesuatu yang biasa. Jika memang ada unsur taruhan, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga meminta pihak terkait, termasuk aparat desa dan aparat kepolisian setempat, untuk melakukan pengawasan lebih ketat guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Diduga Melanggar Ketentuan Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis yang mengatur sanksi bagi penyelenggara maupun peserta perjudian.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), perjudian tetap dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam kegiatan yang disebut sebagai “kontes ayam” ditemukan adanya unsur taruhan uang, barang, atau keuntungan yang bergantung pada hasil pertandingan, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori perjudian dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Warga Desak Penyelidikan

Masyarakat Desa Klurak berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, atau Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perjudian dalam kegiatan tersebut.

Perlu di ketahui dalam melaksanakan atau mengadakan ajang kontes sabung ayam itu harus punya surat ijin dari Kementrian Agama ( Kemenag ) serta mendapatkan persetujuan para ulama setempat, dalam kegiatan tersebut juga wajib di siarkan secara live , baik di media sosial maupun siaran televisi lokal. apabila penyelenggara tidak mempunyai ke tiga unsur tersebut , berarti ada dugaan benner bertulisan ” Kontes Sabung Ayam ” itu hanya untuk mengelabui , agar kegiatan perjudian sabung ayam yang sebenarnya tidak serta Merta di ketahui aparat penegak hukum.

Warga menilai langkah cepat dan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah dampak sosial yang dapat merugikan masyarakat, terutama generasi muda.

“Apabila benar terdapat unsur perjudian, kami berharap aparat segera mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap laporan dan keluhan warga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. (Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru