Diduga Jadi Lokasi Peredaran Okerbaya, Warga Balung Lor Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Okerbaya, Warga Balung Lor Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Reporter : Redaksi

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Okerbaya, Warga Balung Lor Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

 

Baca juga: Keluarga Besar Media Kaliber Nusantara News Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

 

Jember KNN.ID–Senin 06/07/2026 Warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, mengaku resah dengan dugaan praktik peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang disebut-sebut berlangsung di sebuah rumah milik seseorang berinisial Khk. 

 

Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat.

 

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena praktik yang diduga melanggar hukum itu terkesan berjalan aman dan lancar. Bahkan, di tengah masyarakat muncul dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut dapat terus berlangsung. Namun, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

 

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke - 80, Polres Jember Berbagi Paket Sembako untuk Ojol

Warga juga mengaku prihatin karena sebagian besar pembeli yang diduga datang ke lokasi tersebut merupakan kalangan anak muda. Mereka khawatir peredaran obat keras berbahaya dapat merusak masa depan generasi muda serta memicu meningkatnya berbagai bentuk tindak kriminal dan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana. 

 

Warga juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Baca juga: LPBH NU Sampang Laporkan Subairi ke Polda Jawa Timur

 

Peredaran obat keras tanpa izin dan penyalahgunaannya dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku. Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan atau peredaran obat keras secara ilegal, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru