Aksi Dugaan Penipuan Dengan Modus Utang-Piutang Berkedok Keuntungan Kilat Memakan Korban di Kota Surabaya.

Reporter : Redaksi

Aksi Dugaan Penipuan Dengan Modus Utang-Piutang Berkedok Keuntungan Kilat Memakan Korban di Kota Surabaya.

 

Baca juga: Kecelakaan Fatal di Lokasi Proyek, Pasutri Terperosok ke Gorong-gorong: Akankah Ada Pertanggungjawaban Hukum?

 

SURABAYA KNN.ID– Aksi dugaan penipuan dengan modus utang-piutang berkedok keuntungan kilat memakan korban di Kota Surabaya. Korban berinisial AS menjadi korban penipuan setelah teperdaya oleh umpan manis terduga pelaku berinisial AF. Kasus ini pun rencananya akan segera dilaporkan secara resmi ke pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Surabaya).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional

Peristiwa ini bermula dari sambungan telepon yang dilakukan oleh AF kepada korban AS. Melalui panggilan telepon tersebut, AF melancarkan bujuk rayunya dengan maksud meminjam uang sebesar Rp2 juta. Guna memuluskan aksinya di telepon, AF menjanjikan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal, yakni akan mengembalikan dana tersebut menjadi Rp5 juta hanya dalam tempo waktu dua hari setelah dikirim. Namun, janji manis dalam obrolan telepon itu hanya berupa umpan agar korban bersedia menyerahkan uangnya. Setelah uang ditransfer, AF justru menghilang tanpa kabar. Hingga berjalan satu bulan lebih, AF sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik, memutus komunikasi, dan tidak memberikan respons saat dihubungi.

Belakangan diketahui, rekam jejak terduga pelaku AF ternyata juga aktif sebagai pemain dalam bisnis jual beli mobil leasing bermasalah dan kendaraan bodong (tanpa surat resmi). Praktik ilegal ini diduga kuat menjadi latar belakang pelaku dalam melancarkan berbagai modus tipu daya keuangan terhadap para korbannya.

Berdasarkan analisis hukum, modus meminjam uang dengan menjanjikan keuntungan fantastis sejak awal ini telah memindahkan status perkara dari urusan utang-piutang perdata menjadi ranah tindak pidana murni. Janji keuntungan yang tidak masuk akal dalam panggilan telepon serta latar belakang pelaku dalam bisnis kendaraan bodong dinilai sebagai bagian dari rangkaian tipu muslihat yang disengaja agar korban menyerahkan hartanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku AF dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Regulasi hukum tersebut menegaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, keterlibatan pelaku dalam jaringan mobil bodong juga berpotensi membuka celah pelanggaran pidana tambahan terkait penadahan atau pelanggaran UU Fidusia. Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.(wijaya)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru